Daerah  

Terbitnya SPDP Baru Pasca Penuntutan, Advokat Alam Suryo Laksono, SH MH Ajukan Protes ke Kapolda Sumbar

PADANG || buserindonews.com – Carut marutnya proses hukum dalam konteks menuju negara yang mengedepankan supremasi hukum adalah preseden buruk bagi para pencari keadilan.

Peroleh SPDP dari salah satu Klien, advokat Alam Suryo Laksono, SH MH bergegas ajukan protes ke Kapolda Sumbar, Irwasda Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar dan ditembuskan ke Kapolri dan Tim Reformasi Polri serta Kompolnas.

Dalam suratnya Alam Suryo Laksono, menjelaskan Penerbitan SPDP Nomor: B/SPDP/16/II/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026 terhadap perkara pokok yang telah masuk pada tahap pembelaan, secara nyata melanggar asas due process of law dan equality of arms.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/ Polda Sumbar tanggal 15 Mei 2025 dari awal memang sudah tidak beres. Sebab perkara tersebut berawal dari laporan penggelapan kemudian berubah menjadi pencurian 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No Seri J21127 Warna Kuning.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada akhir Agustus 2025 dan saat ini masuk agenda pembelaan terhadap Terdakwa tunggal atas dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP dengan tuntutan 6 Bulan Penjara dipotong masa penahanan.

Dalam Pers Releasenya yang masuk ke meja redaksi Media Buser Indonesia Advokat Alam Suryo Laksono, SH MH menyesalkan timbulnya SPDP ini, sebab hal itu dinilainya telah menciderai semangat penegakan hukum yang bersih transparan dan akuntabel sehingga pihaknya terpaksa mengambil sikap tegas agar hal ini tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. “Kami terpaksa mengajukan protes ke Kapolda Sumatera Barat serta kami tembuskan ke Kapolri serta ke Ketua Tim Reformasi Polri, harapannya kiranya bisa segera ditindaklanjuti sehingga proses hukum di Sumatera Barat ini bisa kembali On the track serta pihak-pihak yang mencoba ” bermain-main” agar bisa segera ditertibkan.” tegasnya.

bsa. –

Tinggalkan Balasan