Daerah  

Terduga Pelaku Perundungan Siswi SMP Swasta di Pati kini Sudah Ditangani Satreskrim Polresta Pati

Pati || buserindonews.com – Peristiwa perundungan terhadap siswi SMP swasta di Pati pada bulan September 2022 yang lalu kini kasusnya sudah ditangani oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pati dan perkembangannya sudah terpenuhi unsur baik materiil maupun formilnya sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna dinaikan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan sudah tentu untuk Terduga Pelaku atau Terlapor akan naik statusnya menjadi Tersangka.

Dengan sudah naiknya status proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan maka sudah barang tentu penyidik mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa terhadap tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana sehingga proses hukum akan berjalan lebih lancar dan terpenuhilah apa yang disebut Kepastian Hukum.

Konon terhadap Tersangka akan dikenakan pasal berlapis disamping pasal kekerasan terhadap anak juga akan dikenakan pasal UU ITE pencemaran nama baik.

Meskipun korban yaitu adik Ctk (14 thn) yang kini telah berangsur angsur membaik kondisinya setelah ditangani oleh dokter spesialis Kejiwaan RSUD Dr. Soewondo Pati, mengingat kondisi kejiwaannya yang sempat mengalami drop sehingga harus ditangani secara intens oleh dokter Spesialis Kejiwaan serta diberikan resep obat-obatan dengan dosis tinggi.

Pada awal-awal penanganan adik Ctk sempat timbul kekhawatiran mengingat perkembangan kejiwaan pasien yang sangat lamban sehingga sempat timbul opsi pasien akan dirujuk ke dokter spesialis Kejiwaan di RSJ Semarang. Namun berkat ketelatenan serta kedisplinan dalam mengkonsumsi obat serta menepati jadual periksa maka kini kondisi adik Ctk sudah berangsur membaik meski masih rawan dan trauma terhadap peristiwa serupa.

Orang tua adik Ctk yaitu Ny. Spt (35 thn) sempat juga stress melihat kondisi putri satu-satunya yang sangat memprihatinkan, apalagi sebagai single parent tentunya beban itu makin bertambah tambah berat bagi Ny. Spt, dirinya kini bisa sedikit bernafas lega karena kondisi putri sudah berangsur membaik serta proses hukum terhadap pelaku juga semakin terang benderang tinggal menunggu upaya paksa diterapkan terhadap tersangka yaitu mendekam dibalik terali besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Saya mengangkat perkara ini ke jalur hukum memang bertujuan untuk mendapatkan keadilan pak, untuk mempidanakan pelaku agar segera mendekam di dalam penjara setimpal dengan perbuatannya, itu makanya kemarin saya tidak mau dipertemukan dengan Tersangka. Ini semua untuk memberikan pembelajaran dan effek jera kepadanya” tegas Ny. Spt yang ditemui oleh Tim Media Senin 17/04/2023 di Pati.

Adapun terduga pelaku yang sebentar lagi akan menyandang status sebagai tersangka yaitu Ny. Ai (29 thn) warga Perumahan Winong kec. Kota Pati terpaksa harus menelan pil pahit karena permohonan Restoratif Justice yang telah diajukannya terpaksa kandas karena pihak pelapor tidak hadir.

Dengan kandasnya agenda restoratif justice itu maka penyidik secara otomatis akan melanjutkan proses hukumnya sehingga bisa segera berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pati. (Bsa – red)

Tinggalkan Balasan