Daerah  

Terindikasi Penyalahgunaan Anggaran DD, Kades Sidokerto Kena Sanksi dan Disidang di Inspektorat Pati

Pati || buserindonews.com – Kemelut pengadaan armada ambulance di desa Sidokerto kecamatan Pati Jawa Tengah yang hingga kini tak menemui solusinya bahkan cenderung menjadi blunder alias tak berujung pangkal setelah sekian lama semenjak anggaran untuk pengadaan armada ambulance tersebut (yang bersumber dari Dana Desa) dicairkan pada tahap pertama yaitu pada bulan Juni 2023 hingga kini praktis sudah memasuki bulan ke-4 masih juga tidak ter-realisasi atau terwujudnya harapan masyarakat desa Sidokerto memiliki ambulance sendiri, hingga kemarin Rabu 11/10/23 Camat Pati akhirnya menjatuhkan Sanksi Administrasi kepada Kades Sidokerto Kuswanto berupa Sanski Teguran Tertulis.

Camat Pati yang ditemui oleh Tim Media di kantornya pada Kamis 12/11/23 mengatakan bahwa Sanksi tersebut terpaksa dijatuhkan karena selama ini Kades tidak pernah menggubris segala arahan petunjuk dari dirinya selaku Pembina dan Koordinator Kepala Desa di kecamatan Pati.

” Terpaksa saya jatuhkan Sanksi mas karena Kades tidak pernah konsultasi, koordinasi bahkan laporan ke kami terkait anggaran pembelian ambulance yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya anggaran itu dicairkan.

Mestinya koordinasi dulu ke kami, menggelar musdes, koordinasi juga ke Dinas Permasdes baru setelah ada persetujuan silahkan dipergunakan untuk keperluan yang lain bukan kok terus seenaknya sendiri dialihkan untuk ini atau untuk itu tanpa mekanisme prosedur yang telah ditetapkan.

Ini sudah jelas pelanggaran mas, karena aturannya untuk pengadaan barang yang bersumber dari Dana Desa itu maksimal 10 (sepuluh) hari.” demikian tegas Camat.

Masih menurut Camat, bahkan setelah hal itu diketahui dan ditelusuri oleh Media pun Kades saya suruh menghadap ke saya tidak pernah dilaksanakan.

Sebagaimana Kades WA ke rekan-rekan Media bahwa besok hari ini atau hari itu akan menghadap saya itu sama sekali tidak pernah ditepati mas, jadi kesannya dia itu menyepelekan institusi kecamatan.

“Makanya ketika dia (Kades) mengajukan dokumen pencairan Dana Desa Tahap ke-3 yang diajukan oleh Kasi Pemerintahan dan Bendaharanya langsung saya tolak. Saya akan tanda tangani pencairan Dana Desa tahap ke-3 syaratnya armada ambulance harus sudah diwujudkan real nyata di balai desa Sidokerto dan bisa dinikmati warga masyarakatnya.

Ini Dana Desa jangan main-main dalam hal penggunaannya, segala sesuatunya sudah diatur dalam prosedur mekanisme yang sudah ditentukan.” Tegas Didik lebih lanjut.

Diperoleh keterangan bahwa Camat sudah berkirim surat resmi ke Inspektorat Pati guna meminta mediasi dalam menangani permasalahan ini sebagai langkah antisipasi mengingat permasalahan ini ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa, belum lagi jika nantinya dana yang sudah cair itu ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya maka akan masuk ke ranah pidana.

Senada dengan Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Pati, Tri Haryomo, SH ketika dimintai konfirmasi oleh Tim Media diruang kerjanya pada Jumat 13/10/23 menyatakan bahwa pihaknya bisa memaklumi serta memahami apa yang telah dilakukan oleh Camat terhadap Kades Sidokerto yaitu berupa penjatuhan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis dan membawa permasalahan ini ke Inspektorat karena pihak Kades sendiri memang tidak ada langkah-langkah yang signifikan dalam mempertanggungjawabkan tindakannya.

” Saya sependapat dengan langkah-langkah yang diambil Camat karena Camat lah yang paling mengerti permasalahan ini.

Sangat disayangkan Kades yang tidak ada inisiatif yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini padahal sudah terendus oleh Media. Yang kedua, saya tidak setuju dengan tindakan Kades yang tidak menaati prosedur mekanisme dalam pengalihan anggaran Dana Desa dan tindakan tersebut sudah menyalahi aturan. Ke tiga, terkait dengan digelarnya pembahasan masalah ini di Inspektorat pada hari Senin besok (16/10/23) pihak Dispermasdes Pati akan senantiasa menindaklanjuti apa-apa yang akan diputuskan besok itu.” Demikian Tri Haryomo tegas.

Terpisah Ketua Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) kabupaten Pati, Sutrisno, SH ketika ditemui oleh Tim Media di rumahnya di desa Sumbermulyo Kec. Winong kab. Pati menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Sidokerto itu menyalahi aturan dan jika kemudian Camat menjatuhkan Sanksi karena Kades dinilai tidak mempu mempertanggung-jawabkan tindakannya maka hal itu memang sudah selayaknya, saya akan mencoba turun tangan untuk ikut membantu mencarikan solusi terbaiknya bagaimana agar masalah ini bisa segera selesai dengan baik bagi semua pihak.” Demikian Mbah Tris (panggilan akrabnya Kades Sumbermulyo).

Tim Media kemudian mencoba mengecek bangunan drainase yang dikatakan Kades Sidokerto di komplek perumahan bersubsidi dan memang mendapati benar ada bangunan drainase tersebut meskipun kelihatannya dikerjakan asal-asalan dan menurut keterangan sekuriti yang telah bekerja di perumahan itu didapati keterangan bahwa di komplek perumahan ini tidak pernah terjadi banjir hanya yang banjir itu di lahan luar perumahan itupun hanya berupa kubangan air yang tidak begitu mengganggu dan setahu dirinya tidak ada warga komplek perumahan yang akan demo ke balai desa Sidokerto untuk minta dibuatkan saluran drainase ini.

” Wah siapa yang bilang banjir pak ? Ndak pernah banjir di kompleks perumahan ini yang banjir itu disana di lahan luar perumahan itupun juga cuma kubangan air yang gak begitu mengganggu pak.

Dan setahu saya ndak ada ah pak yang akan demo ke balai desa minta dibangunkan saluran drainase ini. Proyek ini saja sudah banyak didatangi wartawan dan LSM pak.” Kata sekuriti perumahan yang minta namanya untuk tidak dicantumkan.

Sebagaimana dikatakan oleh Kades saat ditemui Tim Media, alasan dirinya serta merta mengalihkan penggunaan anggaran untuk membeli ambulance tanpa melalui prosedur mekanisme dan tidak konsultasi ke Camat adalah karena darurat, warga perumahan teriak-teriak minta dibangunkan drainase guna mengantisipasi agar tidak banjir.

Dari phak dealer Zirang Daihatsu Kudus didapat informasi dari bagian marketing bahwa pihaknya pernah menghubungi Pak Sugiyono (Kasi Pemerintahan – red) guna menanyakan kapan pelunasannya dan didapat informasi bahwa anggarannya hanya tersisa 55 juta, dan oleh pihak dealer diminta untuk menambahi DP-nya sehingga dealer tidak lagi terbebani bunga Bank setiap hari karena DP sudah memenuhi syarat.

” Waktu itu sih katanya disanggupi dana mau diantar pak, tapi tunggu punya tunggu sampai kini tidak pernah sampai ke kami dana itu” demikian Ian Marketing dealer Zirang Daihatsu Kudus.

Publik menunggu hasil mediasi pada Senin 16/10/23 di Inspektorat kabupaten Pati yang melibatkan Kades Sidokerto, Camat Pati, Dinas Permasdes Kab. Pati dan pihak Inspektorat sendiri.

Semoga menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak dan tidak ada pihak yang dirugikan atau dikorbankan.
(bsa-tim red)

Tinggalkan Balasan