Blora ll buserindonews.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, dan aparat kepolisian Polres Blora melakukan peninjauan di rumah produksi gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada Rabu, 24 Juli 2024.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kandungan bahan yang ada di gula merah. Kedatangan tim gabungan sempat membuat kaget pemilik industri, Lasdi, dan istrinya. Di lokasi, tampak banyak bungkusan gula merah siap diambil oleh konsumen.
Kepala Dinas Kesehatan Edy Widayat melalui Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berita yang beredar terkait gula merah palsu yang diproduksi di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, alat produksi, dan produk jadi.
“Kami melakukan pengecekan pada sarana dan prasarana kesehatan industri. Kenyataan di lokasi ternyata tidak memenuhi persyaratan. Kebersihan industri masuk dalam tingkatan level 4 yang artinya perlu pembinaan lebih lanjut,” jelas Norra Sutresmiyanti.
Ia menambahkan, ada indikasi dugaan penggunaan bahan berbahaya pengawet di gula merah. Jenis pengawet itu berjenis cairan arum manis, cairan berbahaya yang jika dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan komplikasi gagal ginjal dan penyakit kanker.
“Bahan baku gula merah dan arum manis kami bawa untuk diperiksa kandungan bahan bakunya di laboratorium dinas kesehatan. Hasilnya akan keluar secepat-cepatnya dua minggu,” kata Norra.
Unit Tipidter Polres Blora melalui Ipda Cahyoko mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan pendampingan bersama dinas kesehatan untuk menindaklanjuti temuan gula merah yang diduga palsu.
“Terkait tindakan upaya hukum, kami masih menunggu hasil lab dari dinas kesehatan dan kami juga mengimbau kepada pemilik usaha gula merah tersebut agar menghentikan aktivitas produksinya,” kata Ipda Cahyoko.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mengkonsumsi gula merah tersebut. “Karena jika dikonsumsi secara terus menerus akan berdampak buruk bagi kesehatan, karena kalau kita lihat bahan bakunya tidak seperti gula merah pada umumnya,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Tambakromo, Muhammad Irawan, mengatakan bahwa industri gula merah di Dukuh Nglebok itu sudah berjalan satu tahun lamanya. Sebelumnya, pemilik usaha tersebut memiliki usaha arum manis atau rambut nenek. Pihaknya sudah sering melakukan pemantauan dan meminta kepada pemilik industri untuk melaksanakan usaha sesuai dengan regulasi dan kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada tim gabungan dinas dan aparat yang sudah melakukan pemeriksaan pada industri rumah tangga yang ada di Dukuh Nglebok. Nantinya, pihak dinas akan memberikan edukasi dan arahan untuk memenuhi kriteria industri yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” pungkasnya.
(Angga)
















