Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Sungailiat || buserindonews.com – Kembali dan kembali lagi tim, Gradak Sat Res, Narkoba Polres Bangka Menangkap pelaku tindak pidana, Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga Narkotika, jenis Shabu dengan berat bruto (3,33,) Gram, Minggu (02/10/2022)

” Penangkapan terhadap GP Alias, Ayi (25) tahun warga Kecamatan Merawang, dengan, Tkp, di Pinggir Jalan Balunijuk Kelurahan Balunijuk, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka,

Dari penangkapan dan penggeledahan, terhadap pelaku GP, Alias Ayi terdapat barang bukti berupa (10) sepuluh, bungkus plastik bening ukuran kecil, yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto (3,33,) gram (1) satu ball plastik strip (9) sembulan, lembar tisu warna putih (1) satu, buah kotak rokok gudang gara (1) satu buah lakban warna hijau (1) satu buah lakban bening, (1) satu unit, timbangan digital warna silver dan (1) satu, unit handphone Merek redmi warna biru,

” Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU, Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si Menjelaskan penangkapan terhadap GP Alias, Ayi bermula dari info Masyarakat bahwa di, seputaran TKP sering dijadikan, tempat transaksi Narkoba, Sabtu (01/10/2022)

Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak langsung bergerak di TKP mendapati GP, Alias Ayi dan dilakukan, penangkapan serta penggeledahan, Setelah itu diamankan ke Polres Bangka guna, penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kasat,

” Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, bahwa Pelaku GP Alias Ayi Melakukan transaksi jual beli, Narkotika jenis sabu dengan cara Menjual paket Narkoba jenis, sabu.Dengan itu pelaku patut diduga Melanggar Pasal (114), ayat (1) atau, Pasal (112) ayat (1) UU RI No. (35) tahun 2009 ttg Narkotika”, Tegas Kasat, Pungkasnya (Amirudin)

Tinggalkan Balasan