Sungailiat || Buserindonesw.com – tim kelambit opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali ungkap kasus Pencurian yang terjadi di kontrakan Jalan Panjang Desa, Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka jum’at (19/08/2022)
” Dikesempatan Lain Kasat Reskrim Polres Bangka Akp, Rene Zakari ,S.I.K., seizin Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin (04/07/2022) sekira pukul,11.00. wib di dalam kamar kos jalan Panjang
Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang mana pada saat itu korban
meninggalkan Hp, korban merek Samsung ,A02S warna hitam dan Hp, merek Redmi, 9.A warna biru dongker didalam kamar, yang mana pada saat itu Hp, tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang, keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, korban melihat HP korban sudah tidak ada lagi ucapnya,
Dari informasi tersebut ,Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung, oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke,TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP”, ujar Kasat
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduga pelaku pencurian tersebut Tim, Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung, oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya pelaku yang beralamat di
Kampung Baru, Proyek Kecamatan Sungailiat
dan tidak menunggu lama,Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan (1) satu orang laki-laki AB, Alias Bule yang diduga pelaku pencurian tersebut pungkas Kasat, kamis (18/08/2022)
” Dari hasil introgasi singkat AB Alias Bule diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian (1) satu buah Handphone merek Samsung A02S, warna hitam dan (1) satu buah Handphone merek Redmi 9.A warna biru dongker di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Dengan kejadian tersebut pelaku AB, alias Bule melanggar Pasal ,362 KUH. pidana pencurian”, biasa dengan ancaman (5 ) tahun penjara pungkasnya (Imron)
















