Karawang BI– Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan Tiga (3) orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang.
“Ketiga tersangka itu merupakan jajaran direksi PDAM Karawang,” ungkap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, dalam jumpa Pers pengungkapan kasus, di halamn Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ialah mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang YP, mantan Direktur Umum PDAM Karawang TA, serta Kasubag Keuangan PDAM Karawang NF.
Menurut Kasatreskrim, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta.
Dalam penyelidikan, sambung Kasatreskrim, sesuai dengan pengakuannya, tersangka bernama TA dan YP masing-masing telah menggunakan uang sekitar Rp300 juta.
“Sisanya sekitar Rp2,3 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomir 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara ( Nung )