Sumedang ||BI Bripka Dani Santika, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmedar, melaksanakan kegiatan monitoring pembuatan Rumah Burung Hantu (RUBUHA) di Desa Tanjungmedar, Kecamatan Tanjungmedar. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program pengendalian hama alami dan pelestarian lingkungan di desa tersebut. Senin (15/07/2024).
Berdasarkan arahan dan petunjuk Kapolres Sumedang AKBP JOKO DWI HARSONO, S.I.K., M.Hum dan Wakapolres Sumedang Kompol MEILAWATY, S.H., S.I.K., M.M., Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sulaeman PPL Pertanian Tanjungmedar, Nana PPL Pertanian Tanjungmedar, Bhabinkamtibmas Ds Tanjungmedar, Perangkat Desa Tanjungmedar serta masyarakat setempat melakukan pemasangan beberapa rumah burung hantu di sekitar area pertanian. Rumah-rumah burung hantu ini diharapkan dapat menjadi tempat tinggal bagi burung hantu yang dikenal sebagai predator alami tikus, yang sering menjadi hama di lahan pertanian.
“Ini adalah salah satu upaya kami untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung para petani dalam mengatasi masalah hama tanpa menggunakan bahan kimia,” ujar Bripka Dani Santika. “Dengan adanya rumah burung hantu ini, kami berharap populasi tikus dapat ditekan dan hasil panen petani bisa meningkat.”
Selain itu, Bripka Dani juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan dan peran burung hantu dalam ekosistem. Masyarakat Desa Tanjungmedar menyambut baik inisiatif ini dan siap mendukung keberlangsungan program tersebut.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa, serta mendukung program-program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Bripka Dani Santika berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk mengimplementasikan program serupa.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat serta pemerintah desa. Diharapkan, ke depannya program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat Desa Tanjungmedar.ika
















