Sumsel ||buserindonews .com – Bermula pada hari Kamis tgl 16 Juni 2022 sekira pkl.22.30 wib Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gn. Megang mendapat informasi ttg adanya orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai yg didugan narkotika jenis shabu-shabu yg sedang berada di tkp tsb diatas,
mendengar info tsb Team Trabazz yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Gn. Megang AKP NASHARUDIN, SH dan Kanit Reskrim IPDA SARKATI, SH langsung berangkat menuju ke tkp tsb, sekira pkl.23.30 wib setelah dipastikan benar adanya orang tsb team langsung mengamankan pelaku Sdr. DESTA ALIAS PAYEK dan berhasil mengaman BB berupa 1 (satu) Paket
yg berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 0,16 gram, dll yang berada didalam kantong depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan oleh pelaku Sdr. DESTA ALIAS PAYEK, kemudian dilakukan introgasi awal dgn hasil berdasarkan pengakuannya BB tsb
dibelinya dari pelaku Sdr. SOAT dgn harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan langsung dilakukan pengembangan, lalu pada hari Jum’at tgl 17 Juni 2022 berhasil dilakukan penangkapan trhadap pelaku Sdr. SOAT dan juga mendapati BB berupa 2 (dua) Paket yg berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 1,06 gram dan Sdr. SOAT mengakui adalah miliknya dan membenarkan
keterangan pelaku Sdr. DESTA, selanjutnya kedua pelaku tsb dibawa dan diamankan di Polsek Gn. Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.reporter( edi Sanjaya)
















