Diduga Panitia Pilkades Buta dan Kurang Respon Atas Adanya Gambar Calon Memakai Seragam

Kebumen || buserindonews.com – Baru baru ini diduga telah terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh oknum calon kepala Desa Sukomulyo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, yang tidak taat peraturan pemerintah daerah ,di duga oknum kades tersebut telah menggunakan Seragam kedinasan untuk menarik perhatian warga masyarakat sekitar.

Banyak terpasang gambar di berbagai sudut desa ,oknum calon kepala desa tersebut memasang foto masih menggunakan baju dinas ketika masih menjabat sebagai kepala desa tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa warga masyarakat sekitar,sudah ada pemberitahuan dari pihak Forkopincam Kecamatan Rowokele ,yang katanya tidak boleh menggunakan seragam kedinasan, tetapi sampai sekarang gambar tersebut masih terpasang di setiap sudut desa ,.

Pantauan awak media ke lokasi,pada hari Kamis tanggal 31 bulan Agustus tahun 2023,sekira pukul 15,30 WIB,ternyata benar adanya ,gambar tersebut banyak yang terpasang di berbagai sudut desa.

Di tempat terpisah awak media menanyakan kepada warga masyarakat sekitar, kami merasa keberatan mas tentang adanya oknum calon kepala desa yang memasang gambar dengan foto baju dinas tersebut,dan warga masyarakat sekitar meminta supaya gambar tersebut secepatnya di tertibkan oleh dinas terkait,dan itu sudah termasuk pelanggaran jika terus dibiarkan ujarnya

Kendati demikian,bukan tidak mungkin suatu peraturan yang di buat sudah di langgar oleh salah satu calon kepala Desa tersebut bisa gugur menjadi calon kepala desa setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait,supaya secepatnya di tertibkan.

Camat Rowokele dalam keterangan nya kepada kantor redaksi mengatakan ” Kami sudah sampaikan kepada panitia pilkades bahwa atribut kades tidak boleh dipakal karena jabatan kadesnya non aktif, foto kartu suara yang menggunakan pakaian dinas untuk diganti termasuk gambar lainnya

dan lebih jelasnya bapak bisa konfirmasi ke Ketua pilkades desa sukomulyo pungkas Camat tersebut.

Sementara menurut Tata Pemerintahan Kecamatan ketika di konfirmasi ”

Kalo perda tidak mengatur pakaian dalam hal foto calon. Tetapi  seharusnya di atur di peraturan panitia/ tata tertib pilkades.

Kemudian Etika bagi para calon Inkumben lanjut nya.

( Red / Kontributor )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *