Polres Pagar Alam Berhasil Meringkus Pencurian Handphone

Pagar Alam || buserindonews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan barang milik korban Eni Rosdiana (31). Pelaku ialah Ilmansyah (37) warga Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Jumat (10/2/2023)

Narsum Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE Mm di dampingi Kasi Humas AKP Wempy A Kayadu SH mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi saat anak korban bernama Sor Alif sholat Maghrib di masjid saat berkunjung ke rumah neneknya di Bedeng Munir Kp. Kenang Rt 002 Rw 001Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam pada Kamis (8/12/2022).

Saat itu anak korban menaruh tas berisi beberapa handphone dan tablet di atas meja.

Sekira pukul 18.20 wib saat Eni Rosdiana menjemput anaknya, Alif menanyakan kepada handphone kepada Eni Rosdiana, namun dijawabnya ‘tidak tahu’.

Saat dicari dan dicoba dihubungi, handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.

Eni Rosdiana kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pagar Alam untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Pagar Alam pada hari Kamis (9/2/2023) mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian itu tengah bersembunyi di pondok kebunnya yang beralamat di Sadan Kelurahan Sadan Kecamatan Jarai.

Setelah itu Team Opsnal dan Unit Pidum di bawah pimpinan IPDA Rendylawizky Pelawi, S.Tr.K menuju tempat persembunyian tersangka tersebut

“Setelah itu sekira jam 13.00 Wib Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian
tersangka diamankan di Polres Pagar Alam guna kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.

(Mgs.Azis/Edo)

Tinggalkan Balasan