Prabumulih, 3 Juni 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) kembali menyoroti pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Kali ini, sorotan tertuju pada satu unit kendaraan dinas milik Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Prabumulih berupa Toyota Hiace berpelat merah BG 9102 CZ yang diduga tidak lagi dimanfaatkan secara optimal dan diketahui masa berlaku pajaknya telah berakhir sejak Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kendaraan yang diduga merupakan hasil pengadaan Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sekitar Rp800 juta tersebut terlihat terparkir dalam kondisi yang menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat pemanfaatannya sebagai aset penunjang pelayanan kesehatan daerah.
WRC menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat kendaraan dinas tersebut dibeli menggunakan anggaran negara dan seharusnya digunakan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan terkait kondisi kendaraan tersebut.
“Jika kendaraan dinas milik Labkesda ini benar tidak lagi beroperasi dan pajaknya tidak diperpanjang, maka masyarakat berhak mengetahui penyebabnya. Aset yang dibeli dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan,” ujar Pebrianto.
WRC meminta Pemerintah Kota Prabumulih, Dinas Kesehatan, serta pihak Labkesda memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kendaraan tersebut, termasuk kondisi fisik kendaraan, riwayat pemeliharaan, penggunaan operasional, serta alasan belum dilakukannya pembayaran pajak kendaraan.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi kendaraan tersebut, Kepala Labkesda Kota Prabumulih menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan pengajuan perbaikan kendaraan serta pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan saat ini pihak Labkesda masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.
Menanggapi keterangan tersebut, WRC meminta agar pengajuan yang telah disampaikan oleh pihak Labkesda segera mendapatkan tindak lanjut. WRC menilai bahwa aset daerah yang dibeli menggunakan uang negara harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pelayanan publik.
Menurut WRC, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan kemanfaatan. Kelalaian dalam pemeliharaan aset berpotensi mengakibatkan penurunan nilai aset daerah dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.
WRC juga meminta Inspektorat Kota Prabumulih untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kendaraan dinas tersebut guna memastikan tidak terdapat kelalaian administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Kendaraan dinas bukan sekadar barang inventaris. Aset yang dibeli dari uang rakyat harus digunakan untuk menunjang pelayanan publik. Jangan sampai aset bernilai ratusan juta rupiah menjadi beban daerah karena tidak terawat, tidak dimanfaatkan, dan dibiarkan mati pajak,” tegas Pebrianto.















